Sistem informasi pemerintahan daerah (sipd) merupakan amanat dari uu 23 tahun 2014 pasal 391 dimana pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
Penggunaan sipd dipertegas melalui permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, sehingga pada saat penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) tahun anggaran 2021, sipd yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Menindak lanjuti hal diatas Pemerintah Kabupaten, mengikuti kegiatan bimbingan teknis penatausahaan keuangan berbasis aplikasi SIPD RI yang diselenggarakan oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah.
Bimbingan teknis ini dari Kemendagri dengan membawakan materi penatausahaan, penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan melalui aplikasi SIPD RI.
BIAYA INVESTASI
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.750.000 ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek