Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembatuan di bidang sosial. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang sosial.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sosial.
- Penyelenggaraan kesekretariatan dinas.
- Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan unit pelaksana teknis (UPT) dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok Dinas Sosial adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Bimbingan Teknis menjadi platform penting dalam menghadapi dinamika tugas petugas sosial yang semakin kompleks. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat mengembangkan pemahaman mendalam terkait peran dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.
BIAYA INVESTASI
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.750.000 ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek