Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 3 Januari 2022.
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pelaksanaan RUNK LLAJ ini juga terdapat program nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari 5 (lima) pilar sebagaimana Pasal 4 ayat (2) yang terdiri dari:
- Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan;
- Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
- Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
- Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
- Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan.
Sesuai dengan Pasal 9, RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional yang berdasarkan:
- laporan tahunan;
- kebijakan strategis nasional; dan/atau
- dinamika global terkait KLLAJ.
Sesuai dengan Pasal 9, RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional yang berdasarkan:
Sesuai dengan Pasal 9, RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional yang berdasarkan:
Sesuai dengan Pasal 9, RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional yang berdasarkan:
BIAYA INVESTASI
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.750.000 ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek